Prabowo Teken Perpres Ojol 2026, Pendapatan Pengemudi Naik hingga 92 Persen

salma
salma 5 Min Read
dok. rri.co.id

Destinasiindonesia.com |-Pemerintah kembali mengambil langkah strategis dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja sektor digital, khususnya pengemudi transportasi online. Momentum peringatan Hari Buruh Internasional 2026 dimanfaatkan untuk menyampaikan kebijakan penting yang dinilai mampu menjawab berbagai keluhan yang selama ini dirasakan para mitra pengemudi.

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi tersebut mengatur perlindungan pengemudi ojek online sekaligus pembagian pendapatan yang lebih besar bagi mitra pengemudi.

Kebijakan ini menjadi sorotan karena menyentuh langsung salah satu sektor kerja yang terus berkembang pesat di era digital. Transportasi online kini bukan hanya sekadar layanan, tetapi juga menjadi sumber penghidupan bagi jutaan orang di Indonesia.

Presiden menyampaikan langsung kebijakan tersebut saat peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026. “Saudara-saudara sekalian, kita juga mengatur, saya telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online,” ujar Presiden dalam pidatonya.

Penyampaian kebijakan di hadapan ribuan buruh menunjukkan bahwa pemerintah ingin menegaskan komitmennya dalam membela kepentingan pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor informal dan berbasis aplikasi.

Presiden menegaskan skema pembagian pendapatan antara aplikator dan pengemudi ojek online. Dalam aturan terbaru tersebut, pengemudi akan memperoleh bagian pendapatan lebih besar dibanding sebelumnya.

“Saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen. Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” ucap Presiden.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin paling penting dalam kebijakan ini. Selama ini, banyak pengemudi mengeluhkan potongan yang dinilai terlalu besar. Dengan adanya aturan baru, pemerintah berupaya menghadirkan sistem yang lebih adil dan berpihak pada pekerja.

Dengan demikian, potongan aplikator dibatasi maksimal sebesar delapan persen. Menurut Presiden, skema pembagian hasil yang selama ini berlaku belum sepenuhnya adil bagi pengemudi yang setiap hari bekerja di jalan.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan bersih para pengemudi, sehingga mereka bisa mendapatkan penghasilan yang lebih layak. Selain itu, kebijakan ini juga mendorong transparansi dalam sistem pembagian hasil antara perusahaan dan mitra pengemudi.

Presiden menegaskan hak pengemudi transportasi online harus dipenuhi oleh perusahaan aplikator. Pemerintah juga memastikan para pengemudi mendapatkan perlindungan jaminan sosial dan kesehatan.

“Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan,” kata Presiden. Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah penting memperkuat kesejahteraan pekerja sektor digital.

Perlindungan jaminan sosial menjadi aspek krusial yang selama ini sering menjadi perhatian. Dengan adanya jaminan kecelakaan kerja dan akses layanan kesehatan, pengemudi diharapkan dapat bekerja dengan rasa aman dan terlindungi.

Selain fokus pada pengemudi transportasi online, pemerintah juga memperluas cakupan kebijakan untuk berbagai sektor pekerja lainnya. Presiden juga menyampaikan berbagai kebijakan lain yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja Indonesia. Kebijakan tersebut meliputi bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir, rumah subsidi, hingga akses kerja bagi penyandang disabilitas.

Kebijakan ini menunjukkan pendekatan yang lebih inklusif dalam pembangunan ketenagakerjaan. Tidak hanya berfokus pada satu kelompok, tetapi juga mencakup berbagai lapisan masyarakat yang membutuhkan dukungan.

Selain itu, pemerintah menyiapkan fasilitas penitipan anak di kawasan industri untuk mendukung pekerja perempuan. Presiden juga menjanjikan bantuan infrastruktur dan fasilitas bagi masyarakat nelayan di berbagai daerah.

Fasilitas penitipan anak menjadi langkah progresif dalam mendukung perempuan pekerja agar tetap produktif tanpa harus mengorbankan peran dalam keluarga. Sementara itu, perhatian terhadap nelayan menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menjangkau sektor-sektor lain yang juga memiliki peran penting dalam perekonomian nasional.

Secara keseluruhan, kebijakan yang diumumkan pada May Day 2026 ini mencerminkan arah baru dalam perlindungan pekerja di Indonesia. Pemerintah tidak hanya berfokus pada sektor formal, tetapi juga mulai memberikan perhatian serius pada pekerja di sektor digital dan informal.

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam upaya menciptakan ekosistem kerja yang lebih adil dan berkelanjutan. Dengan pembagian pendapatan yang lebih berpihak kepada pengemudi serta jaminan perlindungan sosial yang lebih kuat, diharapkan kesejahteraan pekerja transportasi online dapat meningkat secara signifikan.

Ke depan, tantangan yang dihadapi tentu tidak sedikit. Implementasi kebijakan, pengawasan terhadap perusahaan aplikator, serta konsistensi dalam pelaksanaan menjadi faktor kunci keberhasilan. Namun demikian, langkah awal yang telah diambil ini menjadi sinyal positif bahwa pemerintah serius dalam memperjuangkan hak-hak pekerja di era digital.

Momentum Hari Buruh pun kembali menegaskan perannya sebagai ruang penting untuk menghadirkan perubahan nyata. Bukan hanya sebagai simbol peringatan, tetapi juga sebagai titik lahirnya kebijakan yang berdampak langsung bagi kehidupan para pekerja di Indonesia.

Share This Article