Tergiur Gaji Rp10 Juta, Dua Wanita Hampir Dikirim ke Kamboja untuk Judi Online

salma
salma 7 Min Read
dok. rri.co.id

Kasus pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke luar negeri kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum. Kali ini, Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengambil langkah serius dengan mengajukan permohonan Red Notice kepada Interpol terhadap seorang buronan berinisial LA yang diduga menjadi perekrut sekaligus pengirim calon pekerja migran ilegal ke Kamboja.

Langkah tersebut dilakukan setelah tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga melarikan diri ke luar negeri. Polisi berharap kerja sama internasional melalui Interpol dapat mempercepat proses penangkapan terhadap pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman tenaga kerja ilegal lintas negara.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Wisnu Wardana, mengatakan bahwa pengajuan Red Notice telah dilakukan untuk mendukung proses pengejaran terhadap tersangka.

“Red Notice ini sudah kami ajukan untuk ditindaklanjuti bersama Interpol. Semoga LA cepat tertangkap,” ujar Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Wisnu Wardana, Kamis 28 Mei 2026.

Buronan Diduga Kabur ke Luar Negeri

Wisnu menjelaskan bahwa tersangka LA merupakan seorang perempuan asal Bangka Belitung. Ia diduga terlibat dalam kasus penyelundupan tenaga kerja ke luar negeri dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal.

Menurut polisi, LA melarikan diri ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus tersebut. Karena itu, aparat kini menggandeng Interpol untuk membantu proses pelacakan dan penangkapan.

Kasus pengiriman pekerja migran ilegal sendiri masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Banyak korban tergiur tawaran pekerjaan dengan gaji besar di luar negeri tanpa memahami risiko yang mereka hadapi, termasuk ancaman eksploitasi dan perdagangan orang.

Dalam kasus ini, para korban disebut dijanjikan bekerja sebagai admin judi online di Kamboja dengan iming-iming pendapatan tinggi.

Polisi Gagalkan 89 Keberangkatan PMI Ilegal

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bandara Soetta, Yandri Mono, mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pengiriman pekerja migran ilegal.

Menurutnya, selama periode Januari hingga Mei 2026, aparat berhasil menggagalkan sebanyak 89 keberangkatan pekerja migran ilegal dengan tujuan Kamboja, Vietnam, dan Thailand.

Angka tersebut menunjukkan bahwa praktik pengiriman pekerja migran ilegal masih cukup marak terjadi, terutama dengan modus penawaran pekerjaan di sektor perjudian online.

Polisi juga menyoroti semakin banyak perekrutan yang dilakukan melalui media sosial dan grup percakapan digital, sehingga masyarakat diminta lebih waspada terhadap tawaran kerja dengan janji gaji besar dan proses keberangkatan instan.

Dua Wanita Hampir Diberangkatkan ke Kamboja

Kasus terbaru yang berhasil digagalkan aparat melibatkan dua perempuan berinisial AG asal Garut dan SP asal Jakarta Utara. Keduanya diketahui hendak diberangkatkan ke Kamboja untuk bekerja sebagai admin judi online.

“Mereka dijanjikan bekerja sebagai admin judi online (judol, Red) modus grup liburan. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku direkrut melalui media sosial dan grup WhatsApp bernama “Liburaaannnnn”,” kata Yandri.

Menurut informasi yang diperoleh penyidik, kedua calon pekerja migran ilegal tersebut dijadwalkan berangkat melalui Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Mereka menggunakan maskapai TransNusa dengan rute Jakarta-Kuala Lumpur, kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan Cambodia Airways menuju Phnom Penh, Kamboja.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku tergiur tawaran gaji sekitar Rp10 juta per bulan apabila bersedia bekerja sebagai admin judi online di Kamboja.

“Dari pengakuan keduanya diiming-imingi gaji sekitar Rp10 juta per bulan jika bersedia dipekerjakan jadi admin judol. Selain itu, biaya keberangkatan sampai ke Kamboja juga ditanggung oleh pemberi kerja,” ujar Yandri.

Ada Peran Pendamping Keberangkatan

Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengungkap keterlibatan seorang pria berinisial RR yang diduga membantu proses keberangkatan kedua pekerja migran tersebut.

RR diketahui mengaku diminta oleh seseorang berinisial F untuk melakukan pendampingan keberangkatan calon pekerja migran ilegal tersebut.

Sebagai imbalan, RR menerima bayaran sebesar Rp500 ribu untuk membantu memberangkatkan AG dan SP secara ilegal ke luar negeri.

Menurut penyidik, RR diduga memiliki peran cukup penting dalam mengatur proses keberangkatan para korban.

“RR diduga berperan mengatur tiket perjalanan, mengarahkan proses keberangkatan. Hingga menghubungkan para pekerja migran dengan pihak yang membantu proses check in dan pemeriksaan imigrasi di bandara,” ucap Yandri.

Kasus ini menunjukkan bahwa praktik pengiriman PMI ilegal kerap melibatkan jaringan yang cukup terorganisasi, mulai dari perekrut, pendamping perjalanan, hingga pihak yang membantu proses keberangkatan.

Korban Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, AG dan SP diketahui tidak memiliki dokumen perlindungan pekerja migran sebagaimana diwajibkan dalam aturan resmi penempatan tenaga kerja luar negeri.

Selain itu, keduanya juga tidak mengikuti pelatihan kerja maupun pembekalan akhir pemberangkatan yang seharusnya menjadi syarat penting bagi pekerja migran Indonesia sebelum bekerja di luar negeri.

Mereka juga tidak memiliki perlindungan asuransi yang menjadi salah satu aspek penting untuk menjamin keselamatan dan hak pekerja migran selama bekerja di luar negeri.

Kondisi tersebut membuat para korban sangat rentan mengalami eksploitasi maupun persoalan hukum di negara tujuan.

Ancaman Hukuman Berat

Atas kasus tersebut, para pelaku dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 68 dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar,” kata Yandri.

Polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan luar negeri dengan proses cepat dan iming-iming gaji tinggi, terutama jika perekrutan dilakukan melalui media sosial tanpa prosedur resmi.

Masyarakat juga diminta memastikan legalitas perusahaan penyalur tenaga kerja serta kelengkapan dokumen sebelum memutuskan bekerja di luar negeri.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa praktik pengiriman pekerja migran ilegal masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan pengawasan ketat dan kerja sama berbagai pihak agar tidak semakin banyak masyarakat menjadi korban.

Share This Article