Upaya memperkuat industri perfilman nasional terus dilakukan oleh pemerintah, salah satunya melalui pembenahan dukungan terhadap festival film di daerah. Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) kini tengah merancang langkah strategis berupa penyesuaian distribusi pendanaan agar lebih efektif dan berkelanjutan. Kebijakan ini tidak hanya menyasar pemerataan dukungan, tetapi juga bertujuan mendorong kemandirian ekosistem perfilman di berbagai wilayah Indonesia.
Selama ini, pemerintah memang telah memberikan dukungan terhadap sejumlah festival film di daerah. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa perkembangan ekosistem perfilman belum merata. Bahkan, di beberapa kota besar sekalipun, berbagai tantangan masih membayangi, mulai dari keterbatasan akses, minimnya infrastruktur, hingga kurangnya keberlanjutan program. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena festival film memiliki peran penting dalam membangun budaya apresiasi terhadap karya sinema.
Direktur Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Kemenbud, Ahmad Mahendra, mengungkapkan bahwa kebijakan yang ada saat ini dinilai belum cukup kuat untuk menopang keberlangsungan festival film di daerah. Dalam sebuah dialog daring bertajuk Revisi UU Perfilman: Literasi dan Apresiasi pada Jumat, 17 April 2026, ia menyampaikan pandangannya secara terbuka.
“Kebijakannya masih kurang sekali untuk mendukung festival di daerah, dari sana sudah kembang kempis. Kita harus punya usaha sendiri, itu pun sudah susah payah mendukung soal film,” kata Direktur Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Kemenbud, Ahmad Mahendra dalam dialog Revisi UU Perfilman: Literasi dan Apresiasi via daring, Jumat, 17 April 2026.
Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa penyelenggara festival film di daerah kerap menghadapi kondisi yang tidak stabil. Istilah “kembang kempis” yang disampaikan Mahendra mencerminkan bagaimana festival-film tersebut sering kali berjalan tanpa kepastian dukungan jangka panjang. Oleh karena itu, perubahan pendekatan dalam kebijakan pendanaan menjadi langkah yang dianggap mendesak.
Ke depan, Kemenbud berencana mengarahkan dukungan pemerintah agar lebih fokus pada upaya membangun kemandirian penyelenggara festival. Artinya, bantuan tidak hanya bersifat finansial semata, tetapi juga mendorong lahirnya inisiatif lokal, kolaborasi lintas sektor, serta partisipasi aktif masyarakat. Dengan pendekatan ini, festival film diharapkan tidak lagi sepenuhnya bergantung pada bantuan pemerintah, melainkan mampu berkembang secara mandiri dan berkelanjutan.
Selain sebagai ajang hiburan, festival film memiliki fungsi yang jauh lebih luas. Mahendra menekankan bahwa kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi yang efektif dalam meningkatkan literasi dan apresiasi masyarakat terhadap film. Melalui festival, publik tidak hanya menonton, tetapi juga belajar memahami proses kreatif, nilai budaya, hingga pesan sosial yang terkandung dalam sebuah karya sinema.
Dengan kata lain, festival film berperan sebagai ruang interaksi antara pembuat film dan penonton. Di sinilah terjadi pertukaran gagasan, diskusi, hingga pembentukan komunitas yang mendukung perkembangan industri kreatif. Oleh karena itu, penguatan festival film di daerah menjadi bagian penting dalam membangun fondasi perfilman nasional yang kokoh.
Lebih jauh, pengembangan perfilman daerah juga sejalan dengan visi besar menjadikan film sebagai “tuan rumah di negeri sendiri”. Untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan ekosistem yang sehat dan saling mendukung. Tidak hanya dari sisi produksi, tetapi juga distribusi dan akses penayangan. Infrastruktur seperti bioskop, ruang pemutaran alternatif, hingga platform distribusi digital menjadi elemen penting yang harus diperhatikan.
“Kami berharap, dengan penguatan literasi dan ekosistem perfilman di daerah dapat tumbuh secara optimal. Dan berkontribusi terhadap perkembangan industri film nasional,” ucapnya.
Harapan tersebut mencerminkan optimisme pemerintah bahwa dengan strategi yang tepat, perfilman daerah dapat berkembang lebih pesat dan memberikan kontribusi nyata bagi industri nasional. Namun, upaya ini tentu tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan dari berbagai pihak, termasuk komunitas film, pelaku industri, hingga masyarakat sebagai penikmat karya.
Di sisi lain, diskusi mengenai penguatan perfilman juga tidak lepas dari pembahasan revisi Undang-Undang Perfilman. Aktor sekaligus Ketua Komite Festival Film Indonesia periode 2021–2023, Reza Rahadian, turut memberikan pandangannya terkait hal ini. Ia menyoroti pentingnya kejelasan dalam membedakan antara kegiatan dan usaha dalam konteks perfilman.
Menurut Reza, selama ini kegiatan film sering diasosiasikan sebagai aktivitas nonkomersial, sementara usaha film dipandang sebagai kegiatan yang berorientasi pada keuntungan. Namun, dalam praktiknya, kedua aspek tersebut tidak bisa dipisahkan sepenuhnya.
“Namun, ia menilai bahwa dalam praktiknya, baik kegiatan maupun usaha perfilman tetap membutuhkan dukungan pendanaan. “Tidak mungkin membuat festival film tanpa pendanaan dan tidak memikirkan uangnya,” katanya, menjelaskan.”
Pernyataan ini menegaskan bahwa keberlangsungan festival film tetap membutuhkan dukungan finansial, terlepas dari apakah kegiatan tersebut bersifat komersial atau tidak. Tanpa pendanaan yang memadai, sulit bagi penyelenggara untuk menghadirkan program yang berkualitas dan berkelanjutan.
Reza juga menambahkan bahwa terminologi terkait “kegiatan” dan “usaha” dalam Rancangan Undang-Undang Perfilman perlu dikaji ulang secara lebih mendalam. Tujuannya adalah agar regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kejelasan hukum sekaligus mengakomodasi kebutuhan pelaku perfilman secara menyeluruh.
Dengan adanya pembaruan kebijakan dan regulasi yang lebih adaptif, diharapkan industri perfilman Indonesia dapat berkembang lebih inklusif dan kompetitif. Festival film di daerah pun tidak lagi sekadar menjadi acara tahunan, melainkan bagian integral dari ekosistem budaya yang hidup dan terus bertumbuh.
Pada akhirnya, langkah Kemenbud dalam menata ulang distribusi pendanaan ini menjadi sinyal positif bagi masa depan perfilman Indonesia. Dengan pendekatan yang lebih strategis dan berorientasi pada kemandirian, peluang untuk membangun industri film yang kuat dan berdaya saing global semakin terbuka lebar.