Pemerintah Desak Platform Digital Batasi Akun Anak, Implementasi PP Tunas Mulai Diuji

salma
salma 5 Min Read
dok. rri.co.id

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus mendorong langkah konkret dalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini menjadi salah satu upaya strategis untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman, khususnya bagi anak-anak dan remaja yang kini semakin aktif berinteraksi di berbagai platform digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pemerintah saat ini menunggu realisasi nyata dari komitmen tujuh platform digital besar yang sebelumnya telah menyatakan kesediaannya untuk mematuhi aturan tersebut. Ketujuh platform yang dimaksud meliputi X, Bigolive, serta platform Meta yang mencakup Instagram (IG), Facebook, dan Threads, ditambah TikTok serta YouTube. Komitmen tersebut tidak hanya sebatas pernyataan, tetapi juga harus diwujudkan dalam tindakan konkret yang selaras dengan ketentuan dalam PP Tunas dan aturan turunannya, yakni Peraturan Menkomdigi (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026.

Salah satu poin penting dalam implementasi kebijakan ini adalah pembatasan akses akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun. Langkah ini dinilai krusial mengingat tingginya paparan konten yang belum tentu sesuai dengan usia mereka. Selain itu, platform juga diminta untuk secara aktif melakukan pembaruan laporan terkait deaktivasi akun anak secara berkala. Hal ini bertujuan agar pemerintah dapat memantau sejauh mana komitmen tersebut dijalankan secara konsisten.

“Pemerintah akan terus meminta laporan angka per angka dari para platform, untuk memastikan bahwa inisiasi (kepatuhan) itu juga ditindaklanjuti. Dengan gerakan-gerakan nyata, untuk mendeaktivasi akun-akun anak yang berada di ranah digital atau di platform tersebut,” kata Meutya dalam konferensi persnya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Rabu, 22 April 2026.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya mengandalkan kepercayaan, tetapi juga menuntut transparansi dan akuntabilitas dari setiap platform digital. Dengan adanya pelaporan yang rinci dan berkala, pemerintah dapat melakukan evaluasi serta mengambil langkah lanjutan apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kebijakan.

Meski sebagian besar platform telah menunjukkan komitmennya, Meutya mengungkapkan bahwa masih ada satu platform yang belum sepenuhnya menyatakan kepatuhan terhadap PP Tunas pada gelombang pertama implementasi. Platform tersebut adalah Roblox, yang hingga saat ini masih dalam tahap komunikasi dengan pemerintah. Diharapkan dalam waktu dekat, platform tersebut dapat menyusul langkah platform lain dalam mengimplementasikan kebijakan yang telah ditetapkan.

“Roblox masih berkomunikasi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, kita juga bisa melihat kepatuhan yang sama,” ujarnya.

Situasi ini menunjukkan bahwa proses adaptasi terhadap regulasi baru memang membutuhkan waktu, terutama bagi platform yang memiliki karakteristik pengguna dan sistem yang berbeda. Namun demikian, pemerintah tetap optimis bahwa seluruh platform pada akhirnya akan mengikuti standar yang telah ditetapkan demi menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat.

Lebih lanjut, Menkomdigi menekankan bahwa implementasi PP Tunas tidak hanya berlaku bagi platform dengan tingkat risiko tinggi saja. Semua platform digital, tanpa terkecuali, diharapkan memiliki kesadaran untuk melakukan evaluasi mandiri atau self-assessment terhadap sistem dan kebijakan yang mereka miliki. Dengan demikian, perlindungan terhadap pengguna, khususnya anak-anak, dapat diterapkan secara menyeluruh di berbagai lini layanan digital.

“Jadi kita mengimbau (platform lain), untuk segera melakukan self-assessment. Ini delapan perusahaan platform ini, menjadi role model, bahwa jika mau pasti bisa,” ucap Menkomdigi.

Imbauan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada penegakan aturan, tetapi juga mendorong kolaborasi dan kesadaran kolektif dari para pelaku industri digital. Dengan menjadikan delapan platform tersebut sebagai role model, diharapkan platform lain dapat mengikuti jejak yang sama dalam menerapkan kebijakan yang bertanggung jawab.

Secara keseluruhan, implementasi PP Tunas menjadi langkah penting dalam menghadapi tantangan era digital yang semakin kompleks. Perlindungan terhadap anak di ruang digital bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak yang harus diwujudkan melalui kerja sama antara pemerintah, platform digital, serta masyarakat. Dengan komitmen yang kuat dan langkah nyata dari semua pihak, diharapkan ekosistem digital di Indonesia dapat berkembang secara lebih aman, sehat, dan berkelanjutan.

Upaya ini juga menjadi refleksi bahwa regulasi tidak hanya berfungsi sebagai aturan semata, tetapi juga sebagai instrumen untuk menciptakan keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan pengguna. Ke depan, tantangan tentu akan terus berkembang, namun dengan fondasi kebijakan yang kuat seperti PP Tunas, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi contoh dalam tata kelola ruang digital yang inklusif dan bertanggung jawab.

Share This Article