Isu penghapusan pekerja alih daya atau outsourcing kembali mencuat ke permukaan setelah Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan regulasi terbaru melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Kehadiran aturan ini memantik diskusi luas di kalangan pekerja, pengusaha, hingga pengamat ketenagakerjaan. Di tengah dinamika tersebut, sistem outsourcing tetap menjadi salah satu tuntutan utama buruh setiap peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day.
Outsourcing atau alih daya sendiri merupakan sistem penggunaan tenaga kerja melalui perusahaan penyedia jasa pekerja. Dalam praktiknya, para pekerja tidak langsung berada di bawah perusahaan tempat mereka bekerja, melainkan terikat kontrak dengan perusahaan penyedia tenaga kerja. Skema ini memungkinkan perusahaan untuk menyerahkan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga, biasanya untuk efisiensi operasional.
Namun, di balik fleksibilitas yang ditawarkan, sistem outsourcing kerap menuai kritik tajam dari kalangan buruh. Banyak pekerja outsourcing menghadapi ketidakpastian status kerja, perbedaan hak dibandingkan pekerja tetap, hingga risiko pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Kondisi ini yang kemudian membuat isu penghapusan outsourcing hampir selalu menjadi tuntutan utama dalam aksi May Day di Indonesia.
Praktik Alih Daya Sejak Zaman Kolonial
Menariknya, praktik alih daya bukanlah fenomena baru. Mengutip Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk Indonesia), sistem yang menyerupai outsourcing sebenarnya telah ada sejak era kolonial Belanda. Praktik ini mulai berkembang setelah masa tanam paksa sekitar tahun 1830 hingga 1870.
Pada periode tersebut, perusahaan perkebunan milik Belanda yang bergerak di sektor tebu, kopi, dan tembakau mulai menerapkan sistem kerja kontrak. Para pekerja direkrut melalui perantara, seperti mandor, untuk bekerja di perkebunan besar. Skema ini secara tidak langsung menciptakan hubungan kerja berlapis, di mana buruh tidak berhubungan langsung dengan pemilik perusahaan.
Kebijakan ketenagakerjaan pada masa itu diatur melalui Koeli Ordonantie atau Ordonansi Kuli. Regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah Hindia Belanda ini awalnya berlaku di wilayah perkebunan Sumatra Timur sebelum akhirnya diterapkan lebih luas di berbagai daerah di Nusantara.
Dalam praktiknya, sistem tersebut dinilai sangat merugikan buruh. Para mandor memperoleh bagian dari upah yang dihasilkan kelompok pekerja yang mereka awasi. Selain itu, buruh juga dibebani berbagai biaya seperti transportasi, makan, tempat tinggal, hingga pengobatan. Akibatnya, banyak pekerja baru dapat melunasi utang tersebut setelah bekerja selama bertahun-tahun. Kondisi ini mencerminkan bagaimana relasi kerja pada masa itu cenderung eksploitatif dan tidak berpihak pada pekerja.
Outsourcing Resmi Diatur Setelah Reformasi
Meski praktik serupa telah berlangsung sejak masa kolonial, istilah outsourcing baru secara resmi diatur dalam sistem hukum Indonesia pada awal 2000-an. Payung hukum utamanya hadir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang ditandatangani oleh Presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri.
Dalam undang-undang tersebut, perusahaan diperbolehkan menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian kerja tertulis. Artinya, praktik outsourcing mendapatkan legitimasi hukum sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaan modern di Indonesia.
Namun demikian, aturan tersebut juga memberikan batasan yang cukup jelas. “Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok,” bunyi Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003.
Batasan ini dimaksudkan agar outsourcing hanya digunakan untuk pekerjaan penunjang, bukan kegiatan inti perusahaan. Meski demikian, dalam praktiknya, ketentuan tersebut sering kali diperdebatkan karena dianggap tidak selalu diterapkan secara konsisten.
Kritik dari kalangan buruh pun terus bermunculan. Mereka menilai pekerja outsourcing tidak mendapatkan perlindungan yang setara dengan pekerja tetap, baik dari segi upah, jaminan kerja, maupun kepastian karier. Hal ini semakin memperkuat alasan mengapa penghapusan outsourcing terus menjadi tuntutan yang berulang setiap tahunnya.
Tetap Bertahan dalam UU Cipta Kerja
Seiring perkembangan regulasi, sistem outsourcing tetap dipertahankan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pemerintah mencoba mengakomodasi berbagai kepentingan dengan mengatur hak dasar pekerja outsourcing, termasuk terkait upah, jam kerja, hingga jaminan sosial.
UU tersebut juga menegaskan bahwa pekerja outsourcing berhak mendapatkan perlakuan yang setara dalam hal hak-hak dasar ketenagakerjaan. Tujuannya adalah untuk mengurangi kesenjangan antara pekerja tetap dan pekerja alih daya.
Namun, meskipun telah diatur lebih lanjut, penolakan terhadap sistem ini tidak serta-merta mereda. Banyak pekerja masih merasakan adanya ketidakpastian dalam status kerja mereka. Oleh karena itu, isu penghapusan outsourcing tetap menjadi agenda utama dalam berbagai aksi buruh, khususnya saat May Day.
Janji Penghapusan Outsourcing
Pada peringatan Hari Buruh Internasional 2025, Presiden Prabowo Subianto sempat menyampaikan keinginan untuk menghapus sistem outsourcing. Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri peringatan May Day di kawasan Monas, Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Presiden mengungkapkan rencana pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang bertugas memberikan masukan terkait regulasi ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja.
“Secepat-cepatnya kita ingin menghapus outsourcing, tapi, saudara-saudara, kita juga harus realistis. Kita juga harus menjaga kepentingan para investor-investor juga,” ujar Presiden.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah menghadapi dilema antara memenuhi tuntutan buruh dan menjaga stabilitas investasi. Presiden juga menambahkan, “Kalau mereka tidak investasi, tidak ada pabrik, kalian tidak bekerja. Jadi, kita harus bekerja sama sama mereka,” ucapnya.
Selain itu, pemerintah juga berencana membentuk satuan tugas untuk menangani pemutusan hubungan kerja (PHK). Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja di tengah dinamika industri yang terus berubah.
“Bila perlu, bila perlu tidak ragu-ragu negara akan turun tangan saudara-saudara,” ujar Presiden.
Penutup
Isu outsourcing mencerminkan kompleksitas hubungan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Di satu sisi, sistem ini memberikan fleksibilitas bagi dunia usaha. Namun di sisi lain, masih terdapat berbagai tantangan terkait perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Ke depan, diperlukan kebijakan yang mampu menyeimbangkan kedua kepentingan tersebut. Pemerintah dituntut untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin keadilan bagi para pekerja. Dengan demikian, polemik outsourcing tidak hanya menjadi wacana tahunan, tetapi benar-benar menemukan solusi yang berkelanjutan.